DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI, DAN DANA PENSIUN LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penunjang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

Ruang Lingkup

Usaha penunjang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan yang menyangkut atau berhubungan erat dengan asuransi dan dana pensiun (kecuali pengaturan klaim dan kegiatan dari asuransi), seperti administrasi penyelamatan barang dan jasa aktuaria Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan penyelamatan kapal, lihat 5222

AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup tindakan sebagai agen (broker) dalam menjual simpanan hari tua dan polis asuransi atau menyediakan keuntungan dan asuransi tenaga kerja lainnya serta jasa yang berhubungan dengan pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga. Cakupan di sini menyediakan jasa administrasi asuransi, kegiatan agen dan broker asuransi, serta kegiatan yang diliputi dalam atau keeratan hubungan dengan asuransi dan dana pensiun

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.