DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENGUJIAN DAN ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN DAN INSPEKSI SARANA PRASARANA KESEHATAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pemeliharaan, pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan dan inspeksi sarana prasarana kesehatan yang dikelola oleh pemerintah dan swasta dalam rangka pengamanan fasilitas kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi untuk memenuhi kualitas dan standar keselamatan serta keamanan.

Ruang Lingkup

Pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan dan inspeksi sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Administrasi Manajemen.

    2. Teknis, meliputi:

    3. Sarana.

    4. Prasarana.

    5. SDM.

    6. Peralatan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Standar pelayanan pengujian dan/atau kalibrasi dan inspeksi sarana prasarana fasilitas pelayanan Kesehatan.

    2. Nomor Register.

    3. Update/perbaruan jika terjadi perubahan data pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan inspeksi sarana prasarana.

    4. Terakreditasi lembaga akreditasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Administrasi Manajemen.

    2. Teknis, meliputi:

    3. Sarana.

    4. Prasarana.

    5. SDM.

    6. Peralatan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Standar pelayanan pengujian dan/atau kalibrasi dan inspeksi sarana prasarana fasilitas pelayanan Kesehatan.

    2. Nomor Register.

    3. Update/perbaruan jika terjadi perubahan data pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan inspeksi sarana prasarana.

    4. Terakreditasi lembaga akreditasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Administrasi Manajemen.

    2. Teknis, meliputi:

    3. Sarana.

    4. Prasarana.

    5. SDM.

    6. Peralatan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Standar pelayanan pengujian dan/atau kalibrasi dan inspeksi sarana prasarana fasilitas pelayanan Kesehatan.

    2. Nomor Register.

    3. Update/perbaruan jika terjadi perubahan data pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan inspeksi sarana prasarana.

    4. Terakreditasi lembaga akreditasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Administrasi Manajemen.

    2. Teknis, meliputi:

    3. Sarana.

    4. Prasarana.

    5. SDM.

    6. Peralatan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Standar pelayanan pengujian dan/atau kalibrasi dan inspeksi sarana prasarana fasilitas pelayanan Kesehatan.

    2. Nomor Register.

    3. Update/perbaruan jika terjadi perubahan data pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan inspeksi sarana prasarana.

    4. Terakreditasi lembaga akreditasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun

PB UMKU

Izin Pemasaran

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Memiliki:

a. Surat Penetapan Industri Pertahanan;

b. Izin Produksi;

c. Business plan;

d. Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

e. Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

f. Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

g. Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penetapan Industri Pertahanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);

2. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;

3. Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;

4. Surat pernyataan kemampuan modal;

5. Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;

6. Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Surat pernyataan keabsahan dokumen;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

9. Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.

10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),

11. Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Memiliki:

a. surat Penetapan Industri Pertahanan;

b. business plan;

c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

5 Tahun

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat penetapan Industri Pertahanan;

2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)

3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10 Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11 Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12 Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat penetapan Industri Pertahanan;

2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)

3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat penetapan Industri Pertahanan;

2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)

3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5 Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sebelumnya

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain - Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain - Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor - Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) - Operasional dari laboratorium kepolisian Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji spesimen binatang, lihat 7500 - Uji laboratorium medis, lihat 8690

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna