DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENGEPAKAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2.      Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.      Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2.      Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.      Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri 

    2.      Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.      Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri.

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.      Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.    Standar izin edar pangan olahan;

3.    Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.    Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.    Standar Kategori Pangan;

6.    Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

7.    Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

8.    Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

9.    Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

10. Standar Bahan Tambahan Pangan;

11.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

12.  Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

13.  Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

14. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

15.  Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

16. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

17.  Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

18. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

19. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

20.              Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

21.  Standar Kemasan Pangan;

22.Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

23.Standar Label Pangan Olahan;

24.              Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

25.Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.               Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;

27.               Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.              Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

29.               Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.      Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.      Standar Kategori Pangan;

4.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.      Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.      Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.     Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.     Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.   Standar Kemasan Pangan;

20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.   Standar Label Pangan Olahan;

22.  Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.  Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.  Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.  Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.  Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.    Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;

3.    Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.    Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.    Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);

6.    Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);

7.    Standar Kategori Pangan;

8.    Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

9.    Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

11.   Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

12.  Standar Bahan Tambahan Pangan;

13.  Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

15.  Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

17.  Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)

18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);

19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

20.              Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

21.  Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

22.Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

23.Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

24.              Standar Kemasan Pangan;

25.Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

26.               Standar Label Pangan Olahan;

27.               Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.              Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

29.               Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

30.              Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

31.  Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

32.Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.      Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.      Standar Kategori Pangan;

4.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.      Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.      Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.     Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.     Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.   Standar Kemasan Pangan;

20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.   Standar Label Pangan Olahan;

22.  Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.  Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.  Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.  Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.  Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

a. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

b. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

b. Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

c. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

d. Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

e. Bahan Tambahan Pangan

f. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

g. Kodeks Makanan Indonesia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan pengkajian

2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;

3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan

2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan

2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;

3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);

4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3. Melengkapi data permohonan; dan

4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS PENGEPAKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Subgolongan ini mencakup : - Pembotolan liquid (cairan), mencakup minuman dan makanan - Pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain) - Pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan - Pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap - Pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pabrik minuman ringan dan air mineral, lihat 1104 - Kegiatan pengemasan insidental yang terkait dengan jasa tranportasi, lihat 5229

AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL

Golongan ini mencakup semua kegiatan penunjang yang khususnya disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan agen penerima pungutan dan kantor kredit; kegiatan pengepakan dan kegiatan penunjang usaha lainnya seperti jasa pelaporan lapangan, jasa klaim (mendapatkan kembali hak milik), kegiatan pengumpul dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa rekam medik dan kegiatan penunjang usaha lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus