AKTIVITAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologiblockchain, seperti kegiatanimplementasi smart contract,perancangan infrastrukturblockchainpublik danblockchainprivat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar aktivitas pengembangan teknologi Blockchain;
2. Menyerahkan perencanaan / Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3. Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan project kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar aktivitas pengembangan teknologi Blockchain;
2. Menyerahkan perencanaan / Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3. Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan project kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar aktivitas pengembangan teknologi Blockchain;
2. Menyerahkan perencanaan / Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3. Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan project kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar aktivitas pengembangan teknologi Blockchain;
2. Menyerahkan perencanaan / Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3. Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan project kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER
AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI
AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI