DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA DARING (JOB PORTAL)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran pencari kerja,lowongan kerja dan fasilitasi penempatan tenaga kerja yang aktivitasnya meliputi pemberian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja yang dilakukan secara daring oleh Pelaksana Job Portal yang beroperasi di Indonesia dan mendapat legalisasi dari pemerintah.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa

    2.    Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE

    3.    Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

    4.    Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup

    5.    Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup

    6.    Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    7.    Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:

    a.    Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.   Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain

    c.    Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)

    d.   Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    8.    Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.    Papan bagan/struktur organisasi

    b.   Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    9.    Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup

    10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    3.      Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa

    2.    Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE

    3.    Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

    4.    Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup

    5.    Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup

    6.    Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    7.    Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:

    a.    Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.   Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain

    c.    Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)

    d.   Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    8.    Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.    Papan bagan/struktur organisasi

    b.   Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    9.    Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup

    10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    3.      Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa

    2.    Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE

    3.    Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

    4.    Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup

    5.    Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup

    6.    Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    7.    Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:

    a.    Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.   Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain

    c.    Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)

    d.   Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    8.    Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.    Papan bagan/struktur organisasi

    b.   Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    9.    Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup

    10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    3.      Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa

    2.    Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE

    3.    Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

    4.    Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup

    5.    Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup

    6.    Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    7.    Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:

    a.    Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.   Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain

    c.    Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)

    d.   Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    8.    Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.    Papan bagan/struktur organisasi

    b.   Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    9.    Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup

    10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    3.      Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

Sebelumnya

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

Subgolongan ini mencakup pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana seseorang yang ditempatkan bukan sebagai pekerja dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Subgolongan ini mencakup : - Pencarian pekerja atau buruh, penyeleksian dan penempatan termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif - Kegiatan agensi casting seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya - Kegiatan penempatan tenaga kerja on-line Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat 7490

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

Golongan ini mencakup kegiatan pemenuhan permintaan tenaga kerja dengan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penetapan dan penempatan individu yang bukan pegawai perusahaan penempatan tenaga kerja. Golongan ini mencakup kegiatan pencarian, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, pemilihan pemain teater, agen penempatan pekerja secara on-line. Golongan ini tidak mencakup kegiatan sponsor artis atau pemain teater perorangan.

AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus