AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA DARING (JOB PORTAL)
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran pencari kerja,lowongan kerja dan fasilitasi penempatan tenaga kerja yang aktivitasnya meliputi pemberian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja yang dilakukan secara daring oleh Pelaksana Job Portal yang beroperasi di Indonesia dan mendapat legalisasi dari pemerintah.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa
2. Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE
3. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
4. Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup
5. Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup
6. Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
7. Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
8. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
9. Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
3. Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa
2. Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE
3. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
4. Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup
5. Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup
6. Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
7. Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
8. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
9. Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
3. Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa
2. Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE
3. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
4. Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup
5. Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup
6. Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
7. Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
8. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
9. Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
3. Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa
2. Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE
3. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
4. Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup
5. Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup
6. Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
7. Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
8. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
9. Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
10. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
3. Melaporkan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) kepada dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Sebelumnya
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA