DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.

    2.     Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    3.      Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama

    4.      Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)

    5.      Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn

    6.     Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:

    a.      Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.     Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain

    c.      Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga

    d.     Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    7.      Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.      Papan bagan/struktur organisasi

    b.     Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    8.     Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);

    3.      Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    4.      Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.

    2.     Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    3.      Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama

    4.      Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)

    5.      Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn

    6.     Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:

    a.      Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.     Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain

    c.      Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga

    d.     Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    7.      Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.      Papan bagan/struktur organisasi

    b.     Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    8.     Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);

    3.      Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    4.      Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.

    2.     Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    3.      Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama

    4.      Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)

    5.      Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn

    6.     Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:

    a.      Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.     Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain

    c.      Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga

    d.     Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    7.      Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.      Papan bagan/struktur organisasi

    b.     Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    8.     Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);

    3.      Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    4.      Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.

    2.     Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup

    3.      Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama

    4.      Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)

    5.      Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn

    6.     Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:

    a.      Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar

    b.     Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain

    c.      Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga

    d.     Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang

    7.      Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:

    a.      Papan bagan/struktur organisasi

    b.     Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama

    8.     Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;

    2.     Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);

    3.      Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;

    4.      Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

Subgolongan ini mencakup pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana seseorang yang ditempatkan bukan sebagai pekerja dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Subgolongan ini mencakup : - Pencarian pekerja atau buruh, penyeleksian dan penempatan termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif - Kegiatan agensi casting seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya - Kegiatan penempatan tenaga kerja on-line Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat 7490

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

Golongan ini mencakup kegiatan pemenuhan permintaan tenaga kerja dengan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penetapan dan penempatan individu yang bukan pegawai perusahaan penempatan tenaga kerja. Golongan ini mencakup kegiatan pencarian, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, pemilihan pemain teater, agen penempatan pekerja secara on-line. Golongan ini tidak mencakup kegiatan sponsor artis atau pemain teater perorangan.

AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus