AKTIVITAS PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.
2. Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
3. Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama
4. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
5. Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn
6. Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
7. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
8. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
3. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
4. Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.
2. Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
3. Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama
4. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
5. Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn
6. Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
7. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
8. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
3. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
4. Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.
2. Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
3. Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama
4. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
5. Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn
6. Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
7. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
8. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
3. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
4. Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar penempatan pekerja rumah tangga.
2. Penempatan tenaga kerja non-formal yaitu asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lanjut usia, tukang kebun, pramuniaga (perseorangan) berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
3. Kerjasama dengan rumah sakit atau klinik terdekat berupa Dokumen Kerjasama
4. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
5. Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn
6. Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan bermaterai cukup memuat:
a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
b. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga
d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
7. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
a. Papan bagan/struktur organisasi
b. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen : 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto Papan Nama
8. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
2. Melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
3. Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
4. Mengajukan surat persetujuan penempatan untuk pengerahan tenaga kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA