AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]
2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]
3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]
2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]
3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]
2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]
3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]
2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]
3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI
AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL
AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA
AKTIVITAS JASA LAINNYA