DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]

    2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]

    3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman

    4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]

    2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]

    3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman

    4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]

    2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]

    3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman

    4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Menerapkan standar K3L [pada saat memulai kegiatan usaha]

    2.Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas [pada saat memulai kegiatan usaha]

    3.Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman

    4.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat [setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)]

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI

Subgolongan ini mencakup : - Pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang perlengkapan dalam lahan pekuburan - Penyewaan atau penjualan kuburan - Perawatan kuburan Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pelayanan pemakaman keagamaan, lihat 9491

AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup kegiatan semua jasa perorangan ytdl seperti pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengannya, kegiatan spiritual dan astrologi, kegiatan perawatan hewan piaraan (kandang perawatan, jasa perkawinan dan sebagainya), semir sepatu dan lain-lain.

AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan jasa perorangan lain yang tidak termasuk dimanapun dalam klasifikasi ini, seperti pencucian atau loundri produk tekstil dan kulit berbulu, penataan rambut dan perawatan kecantikan lain, jasa pemakaman dan jasa lainnya yang terkait dengan pemakaman. Jasa lainnya yang berkaitan mencakup salon dan tempat pemandian, jasa sosial perorangan, kegiatan spiritual dan astrologi, jasa perawatan hewan peliharaan dan operasi konsesi mesin layanan perorangan yang bekerja dengan menggunakan koin.

AKTIVITAS JASA LAINNYA

Kategori ini (sebagai kategori sisaan) mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.