AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Uraian
Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) meliputi pelayanan kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan yang diselenggarakan di Griya Sehat/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad).
Ruang Lingkup
Griya Sehat
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Usaha berlokasi di Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi.
2. Ketenagaan.
3. Sarana.
4. Prasarana.
5. Metode/cara pelayanan.
6. Bahan/alat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan registrasi sesuai ketentuan.
2. Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan Griya Sehat sesuai standar aman dan bermanfaat.
3. Melakukan pelaporan pelayanan.
4. Melakukan update/pembaharuan jika terjadi perubahan data griya sehat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Usaha berlokasi di Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi.
2. Ketenagaan.
3. Sarana.
4. Prasarana.
5. Metode/cara pelayanan.
6. Bahan/alat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan registrasi sesuai ketentuan.
2. Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan Griya Sehat sesuai standar aman dan bermanfaat.
3. Melakukan pelaporan pelayanan.
4. Melakukan update/pembaharuan jika terjadi perubahan data griya sehat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Usaha berlokasi di Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi.
2. Ketenagaan.
3. Sarana.
4. Prasarana.
5. Metode/cara pelayanan.
6. Bahan/alat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan registrasi sesuai ketentuan.
2. Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan Griya Sehat sesuai standar aman dan bermanfaat.
3. Melakukan pelaporan pelayanan.
4. Melakukan update/pembaharuan jika terjadi perubahan data griya sehat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Usaha berlokasi di Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi.
2. Ketenagaan.
3. Sarana.
4. Prasarana.
5. Metode/cara pelayanan.
6. Bahan/alat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan registrasi sesuai ketentuan.
2. Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan Griya Sehat sesuai standar aman dan bermanfaat.
3. Melakukan pelaporan pelayanan.
4. Melakukan update/pembaharuan jika terjadi perubahan data griya sehat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan
Sebelumnya
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL