DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain.

Ruang Lingkup

Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : Seluruh - Untuk semua pelaku usaha (perseorangan atau korporasi) yang akan melakukan kegiatan pembangunan dan operasional pelabuhan perikanan
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Akta pendirian perusahaan yang terkait dengan bidang perikanan

    2.        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    3.        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    4.        Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan

    5.        Struktur Organisasi pelabuhan perikanan

    6.        Surat Pernyataan kesiapan beroperasi dengan melampirkan informasi meliputi:

    1.          Untuk pelabuhan yang sudah beroperasional namun belum ditetapkan sebagai pelabuhan perikanan:

    §   Daerah penangkapan ikan;

    §   Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;

    §   Jenis dan ukuran kapal; dan

    §   Jumlah hasil tangkapan

    §   Jumlah nelayan

    §   Fasilitas pelabuhan perikanan

    §   SDM

    §   Rencana pengembangan usaha

    2.        Untuk pelabuhan perikanan yang belum operasional:

    §   Rencana Daerah penangkapan ikan;

    §   Rencana Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;

    §   Rencana Jenis dan ukuran kapal yang akan dilayani;

    §   Estimasi Jumlah hasil tangkapan

    §   Estimasi Jumlah nelayan yang dilibatkan

    §   Rencana Pembangunan Fasilitas pelabuhan perikanan

    §   Rencana SDM

    §   Rencana pengembangan usaha

    7.        Studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    8.        Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    9.        Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

    10.      Dokumen lingkungan hidup

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menyediakan fasilitas untuk melakukan kegiatan fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan

    2.      Keterlibatan masyarakat sekitar

    3.      Melaporkan kegiatan pengembangan dan operasional kepelabuhanan perikanan setiap bulan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikar Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh - Untuk semua pelaku usaha (perseorangan atau korporasi) yang akan melakukan kegiatan pembangunan dan operasional pelabuhan perikanan
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Akta pendirian perusahaan yang terkait dengan bidang perikanan

    2.        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    3.        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    4.        Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan

    5.        Struktur Organisasi pelabuhan perikanan

    6.        Surat Pernyataan kesiapan beroperasi dengan melampirkan informasi meliputi:

    1.          Untuk pelabuhan yang sudah beroperasional namun belum ditetapkan sebagai pelabuhan perikanan:

    §   Daerah penangkapan ikan;

    §   Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;

    §   Jenis dan ukuran kapal; dan

    §   Jumlah hasil tangkapan

    §   Jumlah nelayan

    §   Fasilitas pelabuhan perikanan

    §   SDM

    §   Rencana pengembangan usaha

    2.        Untuk pelabuhan perikanan yang belum operasional:

    §   Rencana Daerah penangkapan ikan;

    §   Rencana Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;

    §   Rencana Jenis dan ukuran kapal yang akan dilayani;

    §   Estimasi Jumlah hasil tangkapan

    §   Estimasi Jumlah nelayan yang dilibatkan

    §   Rencana Pembangunan Fasilitas pelabuhan perikanan

    §   Rencana SDM

    §   Rencana pengembangan usaha

    7.        Studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    8.        Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    9.        Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

    10.      Dokumen lingkungan hidup

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menyediakan fasilitas untuk melakukan kegiatan fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan

    2.      Keterlibatan masyarakat sekitar

    3.      Melaporkan kegiatan pengembangan dan operasional kepelabuhanan perikanan setiap bulan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Sebelumnya

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga - Pengoperasian penguncian jalur air dan lain-lain - Kegiatan navigasi, pemanduan pelayaran dan kegiatan berlabuhnya kapal - Kegiatan kapal lighterage - Kegiatan salvage/Pekerjaan Bawah Air (PBA) - Kegiatan mercusuar Subgolongan ini tidak mencakup: - Bongkar muat barang, lihat 5224 - Kegiatan dok atau pangkalan kapal, lihat 9329

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).