AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: Seluruh - Untuk semua pelaku usaha (perseorangan atau korporasi) yang akan melakukan kegiatan pembangunan dan operasional pelabuhan perikananKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Akta pendirian perusahaan yang terkait dengan bidang perikanan
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
4. Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan
5. Struktur Organisasi pelabuhan perikanan
6. Surat Pernyataan kesiapan beroperasi dengan melampirkan informasi meliputi:
1. Untuk pelabuhan yang sudah beroperasional namun belum ditetapkan sebagai pelabuhan perikanan:
§ Daerah penangkapan ikan;
§ Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;
§ Jenis dan ukuran kapal; dan
§ Jumlah hasil tangkapan
§ Jumlah nelayan
§ Fasilitas pelabuhan perikanan
§ SDM
§ Rencana pengembangan usaha
2. Untuk pelabuhan perikanan yang belum operasional:
§ Rencana Daerah penangkapan ikan;
§ Rencana Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;
§ Rencana Jenis dan ukuran kapal yang akan dilayani;
§ Estimasi Jumlah hasil tangkapan
§ Estimasi Jumlah nelayan yang dilibatkan
§ Rencana Pembangunan Fasilitas pelabuhan perikanan
§ Rencana SDM
§ Rencana pengembangan usaha
7. Studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
10. Dokumen lingkungan hidup
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyediakan fasilitas untuk melakukan kegiatan fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan
2. Keterlibatan masyarakat sekitar
3. Melaporkan kegiatan pengembangan dan operasional kepelabuhanan perikanan setiap bulan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSelama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikar StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: PMA, Seluruh - Untuk semua pelaku usaha (perseorangan atau korporasi) yang akan melakukan kegiatan pembangunan dan operasional pelabuhan perikananKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Akta pendirian perusahaan yang terkait dengan bidang perikanan
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
4. Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan
5. Struktur Organisasi pelabuhan perikanan
6. Surat Pernyataan kesiapan beroperasi dengan melampirkan informasi meliputi:
1. Untuk pelabuhan yang sudah beroperasional namun belum ditetapkan sebagai pelabuhan perikanan:
§ Daerah penangkapan ikan;
§ Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;
§ Jenis dan ukuran kapal; dan
§ Jumlah hasil tangkapan
§ Jumlah nelayan
§ Fasilitas pelabuhan perikanan
§ SDM
§ Rencana pengembangan usaha
2. Untuk pelabuhan perikanan yang belum operasional:
§ Rencana Daerah penangkapan ikan;
§ Rencana Alat Penangkapan Ikan yang dioperasikan;
§ Rencana Jenis dan ukuran kapal yang akan dilayani;
§ Estimasi Jumlah hasil tangkapan
§ Estimasi Jumlah nelayan yang dilibatkan
§ Rencana Pembangunan Fasilitas pelabuhan perikanan
§ Rencana SDM
§ Rencana pengembangan usaha
7. Studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
10. Dokumen lingkungan hidup
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyediakan fasilitas untuk melakukan kegiatan fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan
2. Keterlibatan masyarakat sekitar
3. Melaporkan kegiatan pengembangan dan operasional kepelabuhanan perikanan setiap bulan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSelama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Sebelumnya
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN