AKTIVITAS PANTI ASUHAN SWASTA
Uraian
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan secara personal untuk orang selain orang dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak mampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan yang dilakukan siang malam yang menyediakan bantuan sosial untuk anak-anak dan orang-orang tertentu dengan keterbatasan kemampuan merawat diri, di mana perawat kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti panti asuhan, hostel dan asrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang menampung ibu yang tidak menikah dan anaknya Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta. Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi - Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal - Kegiatan tempat untuk melatih kedisiplinan (dalam bentuk kamping/berkemah) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib, lihat 8430 - Fasilitas perawatan, lihat 8710 - Tempat tinggal untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas, lihat 8730 - Kegiatan adopsi, lihat 8890 - Kegiatan tempat tinggal sementara untuk korban bencana, lihat 8890
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti lainnya dan perawatan untuk orang, selain orang dewasa dan penyandang disabilitas, yang tidak dapat secara penuh merawat diri sendiri atau yang tidak punya keinginan untuk hidup mandiri. Golongan pokok ini mencakup panti asuhan, asrama anak-anak dan hostel, rumah singgah sementara untuk tuna wisma dan lembaga yang merawat para ibu yang tidak kawin dan anak-anaknya. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa kegiatan sosial di dalam panti yang dikombinasikan baik dengan perawatan, pengawasan atau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Fasilitas perawatan merupakan bagian yang signifikan dari proses produksi dan perawatan yang disediakan adalah gabungan antara kegiatan sosial dan kesehatan di mana jasa kesehatan merupakan tingkatan yang lebih besar dari kegiatan perawatan.
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL
Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional