AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.
Sebelumnya
AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN
Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain - Aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara - Aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri) Subgolongan ini juga mencakup : - Aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85 - Aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86 - Aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88
AKTIVITAS ORGANISASI LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan organisasi lain yang belum disebutkan sebelumnya yang memperjuangkan keinginan anggotanya termasuk organisasi keagamaan, organisasi politik dan organisasi keanggotaan lainnya yang memajukan masyarakat atau alasan khusus lain. Kegiatan yang tercakup seperti gerakan ekologi dan lingkungan, fasilitas pendidikan dan masyarakat, kelompok etnis dan minoritas, veteran perang, asosiasi konsumen, orgasisasi pengetahuan sosial, kebudayaan dan kegemaran (hobi). Golongan ini tidak mencakup kegiatan klub olahraga dan asosiasi profesional.
AKTIVITAS KEANGGOTAAN ORGANISASI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan organisasi yang mewakili kepentingan kelompok khusus atau memperjuangkan ide atau gagasan organisasi kepada masyarakat umum. Orgnisasi seperti ini umumnya mempunyai anggota pada suatu daerah, tetapi kegiatan dapat melibatkan atau bermanfaat bagi bukan anggota maupun anggotanya. Uraian utama dari golongan pokok ini ditentukan oleh tujuan pelayanan organisasi, yaitu kepentingan bisnis, pengusaha dan komunitas ilmu pengetahuan atau profesional (golongan 941), kepentingan buruh (942) atau organisasi keagamaan atau politik, kebudayaan, pendidikan atau rekreasi atau hiburan (949).
AKTIVITAS JASA LAINNYA
Kategori ini (sebagai kategori sisaan) mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.