DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS ORGANISASI BURUH

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Sebelumnya

AKTIVITAS ORGANISASI BURUH

Subgolongan ini mencakup : - Memperjuangkan kepentingan organisasi buruh atau serikat kerja Subgolongan Ini juga mencakup : - Kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi - Kegiatan serikat pekerja tunggal, serikat yang tersusun dari gabungan cabang dan organisasi tenaga kerja yang tersusun dari serikat cabang berbasis perdagangan, wilayah, struktur organisasional atau kriteria lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85

AKTIVITAS ORGANISASI BURUH

Golongan ini mencakup kegiatan organisasi pekerja dan serikat buruh dan asosiasi melalui berbagai keanggotaan yang memperjuangkan kepentingan pekerja, perbaikan upah dan kondisi kerja dan aksi bersama melalui organisasi.

AKTIVITAS KEANGGOTAAN ORGANISASI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan organisasi yang mewakili kepentingan kelompok khusus atau memperjuangkan ide atau gagasan organisasi kepada masyarakat umum. Orgnisasi seperti ini umumnya mempunyai anggota pada suatu daerah, tetapi kegiatan dapat melibatkan atau bermanfaat bagi bukan anggota maupun anggotanya. Uraian utama dari golongan pokok ini ditentukan oleh tujuan pelayanan organisasi, yaitu kepentingan bisnis, pengusaha dan komunitas ilmu pengetahuan atau profesional (golongan 941), kepentingan buruh (942) atau organisasi keagamaan atau politik, kebudayaan, pendidikan atau rekreasi atau hiburan (949).

AKTIVITAS JASA LAINNYA

Kategori ini (sebagai kategori sisaan) mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.