AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS
Subgolongan ini mencakup kegiatan operasional fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan dan hiburan yang diminati pelanggan. Subgolongan ini mencakup proses produksi dan promosi, partisipasi dalam pertunjukan yang disajikan secara langsung, kegiatan atau pameran yang dimaksudkan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keahlian artistik; teknik dan kreativitas pada proses produksi dari produk artistik dan pertunjukan yang disajikan secara langsung. Subgolongan ini mencakup : - Proses produksi dari persembahan teater yang disajikan secara langsung, konser dan opera atau dansa serta proses produksi dari pertunjukan panggung lainnya, seperti kegiatan kelompok sirkus atau kegiatan sejenis, pertunjukan orkestra atau band; dan kegiatan artis perorangan, seperti penulis, aktor, sutradara, produser, musisi, penceramah atau ahli pidato, pendesain dan pembangun panggung pertunjukan - Kegiatan operasional ruang konser dan ruang teater serta fasilitas seni lainnya - Kegiatan dari pemahat, pelukis, kartunis, pengukir, pengetsa dan lain-lain - Kegiatan penulis, untuk semua subjek mencakup penulis fiksi, penulis teknis dan lain-lain - Kegiatan jurnalis independen - Kegiatan memperbaiki/restorasi hasil karya seni seperti lukisan dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan produser atau enterpreneur (pengusaha) seni pertunjukan, dengan atau tanpa fasilitas Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan memperbaiki/restorasi jendela kaca berwarna/patri, lihat 2312 - Kegiatan membuat patung, selain patung artistik yang asli, lihat 2396 - Kegiatan memperbaiki organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat 3319 - Kegiatan memperbaiki/restorasi gedung dan situs bersejarah, lihat 4101 - Produksi video dan gambar bergerak, lihat 5911, 5912 - Kegiatan operasional gedung bioskop, lihat 5914 - Kegiatan agen atau agensi artis atau artis teater, lihat 7490 - Kegiatan casting, lihat 7810 - Kegiatan agen tiket, 7999 - Kegiatan operasional museum dan sejenisnya, lihat 9102 - Kegiatan olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93 - Kegiatan memperbaiki furnitur (kecuali perbaikan untuk yang bertipe museum), lihat 9524
AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS
Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.
AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan pokok ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan pokok ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.
KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI
Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.