DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

Uraian

Kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.

Ruang Lingkup

Kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya

AKTIVITAS DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT

Subgolongan ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan

AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL

Golongan ini mencakup semua kegiatan penunjang yang khususnya disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan agen penerima pungutan dan kantor kredit; kegiatan pengepakan dan kegiatan penunjang usaha lainnya seperti jasa pelaporan lapangan, jasa klaim (mendapatkan kembali hak milik), kegiatan pengumpul dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa rekam medik dan kegiatan penunjang usaha lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus