DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS KURIR

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    2.    Memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b.   Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.     Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.    Aspek teknis;

    3.    Aspek bisnis; dan

    4.   Aspek keuangan.

    c.    Pernyataan:

    1.     Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    2.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    d.   Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

    3.    Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.       Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.      Aspek teknis;

    3.      Aspek bisnis; dan

    4.     Aspek keuangan.

    4.   Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    5.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    7.    Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

     1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    2.      Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    3.      Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    4.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    5.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi.

    6.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi

    7.      Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;

    8.     Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    9.      Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    10.   Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    11.     Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    12.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.   Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    15.    Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    16.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.

    17.    Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan

    f.       Jumlah sumber daya manusia

    18.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    19.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    2.    Memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b.   Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.     Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.    Aspek teknis;

    3.    Aspek bisnis; dan

    4.   Aspek keuangan.

    c.    Pernyataan:

    1.     Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    2.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    d.   Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

    3.    Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.       Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.      Aspek teknis;

    3.      Aspek bisnis; dan

    4.     Aspek keuangan.

    4.   Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    5.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    7.    Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    2.      Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    3.      Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    4.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    5.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi.

    6.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi

    7.      Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;

    8.     Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    9.      Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    10.   Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    11.     Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    12.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.   Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    15.    Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    16.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.

    17.    Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan

    f.       Jumlah sumber daya manusia

    18.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    19.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    2.    Memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b.   Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.     Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.    Aspek teknis;

    3.    Aspek bisnis; dan

    4.   Aspek keuangan.

    c.    Pernyataan:

    1.     Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    2.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    d.   Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

    3.    Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.       Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.      Aspek teknis;

    3.      Aspek bisnis; dan

    4.     Aspek keuangan.

    4.   Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    5.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    7.    Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    2.      Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    3.      Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    4.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    5.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi.

    6.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi

    7.      Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;

    8.     Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    9.      Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    10.   Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    11.     Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    12.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.   Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    15.    Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    16.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.

    17.    Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan

    f.       Jumlah sumber daya manusia

    18.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    19.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    2.    Memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b.   Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.     Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.    Aspek teknis;

    3.    Aspek bisnis; dan

    4.   Aspek keuangan.

    c.    Pernyataan:

    1.     Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    2.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    d.   Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

    3.    Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

    1.       Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;

    2.      Aspek teknis;

    3.      Aspek bisnis; dan

    4.     Aspek keuangan.

    4.   Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan

    5.    Menyampaikan data yang valid dan benar.

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    7.    Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    2.      Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;

    3.      Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    4.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    5.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi.

    6.      Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :

    a.      Membayar kontribusi;

    b.     Menyampaikan dokumen kontribusi

    7.      Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;

    8.     Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    9.      Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;

    10.   Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    11.     Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

    12.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.   Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    15.    Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;

    16.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.

    17.    Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:

    a.      Jenis layanan;

    b.     Jumlah produksi;

    c.      Tarif layanan;

    d.     Pencapaian terhadap standar pelayanan;

    e.      Wilayah operasi; dan

    f.       Jumlah sumber daya manusia

    18.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    19.   Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a.      Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1.       Nama Sistem Elektronik;

2.      Sektor Sistem Elektronik;

3.      Uniform resource locator (URL) website;

4.     Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5.      Deskripsi model bisnis;

6.      Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7.      Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8.     Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9.      Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.     Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c.      Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS KURIR

Subgolongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Subgolongan ini mencakup: - Pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan paket oleh perusahaan yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum. - Pendistribusian dan pengiriman surat dan paket Subgolongan ini juga mencakup: - Layanan antar ke rumah Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengangkutan barang, lihat (berdasarkan moda transportasi) 4912, 4943, 5012, 5022, 5120 - Kegiatan kurir yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, lihat 5310

AKTIVITAS KURIR

Golongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah pelayanan universal. Termasuk pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengantaran surat serta parsel dan paket baik dalam negeri maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum.

AKTIVITAS POS DAN KURIR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pos dan kurir, seperti pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran surat dan paket melalui berbagai mekanisme pengantaran, termasuk jasa pengantaran lokal.

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).