AKTIVITAS KURIR
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
c. Pernyataan:
1. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
d. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
3. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
4. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
7. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
2. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
3. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi.
6. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi
7. Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;
8. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
9. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
10. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
11. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
12. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
15. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.
17. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
18. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
c. Pernyataan:
1. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
d. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
3. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
4. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
7. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
2. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
3. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi.
6. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi
7. Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;
8. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
9. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
10. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
11. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
12. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
15. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.
17. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
18. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
c. Pernyataan:
1. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
d. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
3. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
4. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
7. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
2. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
3. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi.
6. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi
7. Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;
8. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
9. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
10. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
11. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
12. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
15. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.
17. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
18. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
c. Pernyataan:
1. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
d. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
3. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
2. Aspek teknis;
3. Aspek bisnis; dan
4. Aspek keuangan.
4. Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
7. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
2. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos;
3. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi.
6. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggara-an Layanan Pos Universal :
a. Membayar kontribusi;
b. Menyampaikan dokumen kontribusi
7. Menyediakan Jaringan Pos sesuai izin yang diperoleh;
8. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
9. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman;
10. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
11. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
12. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
15. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan f. Jumlah sumber daya manusia.
17. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos tertulis yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap standar pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
18. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Memenuhi kepatuhan Penyelenggaraan Pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
AKTIVITAS KURIR
AKTIVITAS KURIR
AKTIVITAS POS DAN KURIR
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN