DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Menerapkan standar K3L

    2.Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat

    3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar K3L

    2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat

    3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar K3L

    2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat

    3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar K3L

    2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat

    3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

PB UMKU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

    a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

    b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

    c. Data kinerja proyek.

2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:

    a. Informasi proyek; dan

    b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3. Pemenuhan peralatan konstruksi

4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

    a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

    b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

    c. Data kinerja proyek.

5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN

Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup : - Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201 - Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910 - Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920 - Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490 - Aktivitas periklanan, lihat 7310 - Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320 - Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810 - Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550

AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional

AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'intl.so' (tried: /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so (libicuio.so.69: cannot open shared object file: No such file or directory), /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so (/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: