DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah,

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas penerjemah dan interpreter - Aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk makelar real estat - Aktivitas broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten) - Aktivitas penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain) - Audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan - Aktivitas pengukuran kuantitas - Aktivitas peramalan cuaca - Konsultasi keamanan - Konsultasi ilmu pertanian (agronomist) - Konsultasi lingkungan - Konsultasi teknik lain - Aktivitas konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen Subgolongan ini juga mencakup : - Aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar kendaraan bermotor secara lelang, lihat 4510 - Kegiatan lelang on-line (eceran), lihat 4791 - Kegiatan rumah lelang (eceran), lihat 4799 - Kegiatan makelar real estat, lihat 6820 - Kegiatan pembukuan, lihat 6920 - Kegiatan konsultasi manajemen, lihat 7020 - Kegiatan konsultasi arsitek dan teknik, lihat 7110 - Perancangan industri dan mesin, lihat 7110 - Tampilan iklan dan perancangan iklan lain, lihat 7310 - Pembuatan stan serta struktur dan tempat pamer lain, lihat 7310 - Kegiatan pengatur pameran perdagangan dan konvensi, lihat 8230 - Kegiatan lelang bebas, lihat 8299 - Administrasi dari program loyalti, lihat 8299 - Penyuluhan kredit dan debit konsumen, lihat 8890 - Kegiatan penulis buku ilmiah dan teknik, lihat 9000 - Kegiatan jurnalis bebas, lihat 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup berbagai kegiatan jasa yang umumnya dilakukan untuk klien komersial. Kegiatan tersebut mencakup kegiatan yang membutuhkan tingkat keahlian profesional, ilmiah dan keahlian secara teknis yang lebih, tetapi tidak termasuk yang terus menerus, bisnis rutin yang fungsi yang biasanya berjangka pendek. Termasuk di sini kegiatan terjemahan dan interpretasi, bisnis komisi, keamanan, pertanian, lingkungan dan penasihat teknis.

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA

Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna