DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 12 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.    Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi :

    a.     Keamanan

    b.    Perkapalan

    c.     Kepelabuhanan

    d.    Manajemen resiko

    e.     Intelijen

    f.     Harus mempunyai akta notaris pendirian RSO yang sah dari Kemenkumham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

    2.    Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized  Security  Organization.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.    Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan;

    2.    Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku;

    3.    Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada direktur jenderal selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan;

    4.    Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal;

    5.    Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan;

    6.    Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN

Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup : - Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201 - Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910 - Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920 - Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490 - Aktivitas periklanan, lihat 7310 - Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320 - Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810 - Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550

AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional

AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna