AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 12 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi :
a. Keamanan
b. Perkapalan
c. Kepelabuhanan
d. Manajemen resiko
e. Intelijen
f. Harus mempunyai akta notaris pendirian RSO yang sah dari Kemenkumham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
2. Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan;
2. Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku;
3. Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada direktur jenderal selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan;
4. Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal;
5. Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan;
6. Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN
AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS