DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.

Ruang Lingkup

Ambulator

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    2.     Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3.      Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    a.      Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

    b.     Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

    c.      Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

    d.     Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

    e.     Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    4.      Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    5.      Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;

    6.     SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:

    a.       Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau

    b.      Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.

    7.      Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:

    a.       SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;

    b.      SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;

    c.       SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau

    d.   SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    2.     Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan

    3.      Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Persyaratan Khusus

    2.     Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    3.      Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    4.      A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    5.      B. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    a.        Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

    b.       Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

    c.        Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

    d.       Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

    e.       Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    7.      C. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    8.     Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    9.     - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi

    10.   Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;

    11.     - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara

    12.    SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:

    a.      Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau

    b.     Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.

    13.    - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit

    14.    Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:

    a.      SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;

    b.     SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;

    c.      SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau

    d.     SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.

    15.    - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan

    16.    - Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya

    17.    D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    18.    Persyaratan SDM:

    19.    Tenaga Medik Veteriner

    20.  A. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;

    21.    B. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:

    22.  1. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau

    23.   2) Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.

    24.   Tenaga Paramedik Veteriner

    25.   Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:

    26.  A. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;

    27.   B. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;

    28.  C. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau

    29.  D. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    2.     Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan

    3.      Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Klinik hewan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.

    2.       Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    3.        Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    4.       Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    a.      Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

    b.     Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

    c.      Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

    d.     Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

    e.      Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    5.       Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    6.       Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)

    7.       Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    2.       Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan

    3.        Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.

    2.       Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    3.        Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    4.       Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    a.      Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

    b.     Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

    c.      Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

    d.     Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

    e.      Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    5.       Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    6.       Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)

    7.       Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    2.     Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan

    3.      Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.            Persyaratan umum

    2.           Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.

    3.           Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    4.           Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    5.           Persyaratan khusus:

    6.           Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    a.      Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

    b.     Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

    c.      Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

    d.     Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

    e.      Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    7.           Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    8.           A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    9.           Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)

    10.        B. B. menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    11.          C. memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    12.         Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

    13.         - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;

    14.         - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;

    15.         - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;

    16.         - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;

    17.         Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    18.         D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    19.         E. memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)

    20.       F. memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    2.     Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan

    3.      Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Rumah sakit hewan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.            Persyaratan umum

    2.           Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.

    3.           Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    4.           Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    5.           Persyaratan khusus:

    6.           Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    a.      Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

    b.     Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

    c.      Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

    d.     Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

    e.      Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    7.           Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    8.           A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    9.           Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)

    10.        B. B. menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    11.          C. memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

    12.         Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

    13.         - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;

    14.         - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;

    15.         - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;

    16.         - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;

    17.         Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

    18.         D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

    19.         E. memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)

    20.       F. memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

    2.     Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan

    3.      Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin praktik dokter hewan dan paramedik veteriner terintegrasi (yang bekerja di perusahaan bidang peternakan dan kaswan) (dokter hewan (terintegrasi)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat Permohonan

2.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar

3.      Fotokopi ijazah Dokter Hewan

4.      Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan

5.      Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan yang berkedudukan di Pusat

6.     Fotokopi surat keterangan dari Perusahaan bahwa dokter hewan tersebut benar bekerja di Perusahaan

7.      Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan praktik dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin praktik dokter hewan dan paramedik veteriner terintegrasi (yang bekerja di perusahaan bidang peternakan dan keswan) (pelayanan paramedik veteriner terintegrasi)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat Permohonan

2.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar

3.      Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan atau ijazah diploma Kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan

4.      Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

5.      Memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri

6.     Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner

7.      Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

2.     Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi;

3.      Dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

4.      Dokumen kajian keselamatan radiasi;

5.      Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a.       Petugas proteksi radiasi; dan

b.      petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion;

6.     Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

7.      Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;

8.     Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Menyediakan layanan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas; dan

2.     Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Kompartemen bebas/bebas kasus penyakit hewan

Parameter
: -
Kewenangan
: -
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :

a.      Surat permohonan

b.     Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan

2.     Persyaratan Khusus :

a.      Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah

3.      Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :

a.      Dokumen prosedur operasional standar:

b.     1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak

c.      2) Pemilihan bibit

d.     3) Pemberian pakan

e.     4) Biosekuriti

f.       5) Program vaksinasi

g.     6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis

h.     Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan

i.       Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi

j.       Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:

k.      1) Hasil surveilans

l.       2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul

m.   3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)

n.     Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pelayanan jasa laboratorium veteriner

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai

2.    Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)

3.    Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya

4.    Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya

5.    Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan

6.    Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi

7.    Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan

8.    Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.

9.    Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (pelayanan paramedik veteriner)

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat Permohonan

2.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar

3.      Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan atau ijazah diploma Kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan

4.      Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

5.      Memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri

6.     Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner

7.      Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner

8.     Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Praktik dokter hewan dan pelayanan pramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan

2.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar

3.      Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

4.      Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

5.      Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6.     Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia

7.      Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya

8.     Fotokopi surat izin praktik dari negara asal

9.     Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal

10.   Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal

11.     Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia

12.    Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia

13.    Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia

14.    Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia

15.    Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi

16.    Surat keterangan tempat praktik dokter hewan

17.    Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Indonesia)

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat Permohonan

2.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar

3.      Fotokopi ijazah Dokter Hewan

4.      Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan

5.      Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat

6.     Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan

7.      Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak - Aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan piaraan Aktivitas ini dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada di rumah sakit hewan seperti ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah dalam hal konsutasi pribadi dan ruang operasi atau tempat lain. Subgolongan ini juga mencakup : - Aktivitas asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya - Aktivitas klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan - Aktivitas ambulans hewan - Aktivitas vaksinasi hewan Subgolongan ini tdak mencakup : - Aktivitas pemeliharaan hewan ternak tanpa perawatan kesehatan, lihat 0162 - Pencukuran biri-biri, lihat 0162 - Jasa pengujian kumpulan ternak, jasa droving, jasa agistment, pembersihan kandang, pengebirian kebiri, lihat 0162 - Aktivitas yang berhubungan dengan inseminasi buatan, lihat 0162 - Aktivitas pemeliharaan hewan piaraan tanpa perawatan kesehatan, lihat 9699

AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Golongan ini mencakup penyediaan perawatan kesehatan hewan dan kegiatan pengawasan untuk hewan ternak dan hewan piaraan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada rumah sakit hewan, seperti halnya ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah atau di tempat lain. Di sini juga mencakup pengobatan klinik hama penyakit dan kegiatan diagnostik lainnya dari asisten dokter hewan atau personil lainnya dan kegiatan ambulans hewan.

AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan perawatan kesehatan hewan dan kegiatan pengawasan untuk hewan ternak dan hewan piaraan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada rumah sakit hewan, seperti halnya ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah atau di tempat lain. Di sini juga mencakup pengobatan klinik hama penyakit dan kegiatan diagnostik lainnya dari asisten dokter hewan atau personil lainnya dan kegiatan ambulans hewan

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna