AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.
Ruang Lingkup
Ambulator
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
4. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
5. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
6. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
a. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau
b. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.
7. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:
a. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;
b. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;
c. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau
d. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Khusus
2. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
3. Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
5. B. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
7. C. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
8. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
9. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi
10. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
11. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara
12. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
a. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau
b. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.
13. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit
14. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:
a. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;
b. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;
c. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau
d. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.
15. - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan
16. - Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya
17. D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
18. Persyaratan SDM:
19. Tenaga Medik Veteriner
20. A. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
21. B. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
22. 1. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau
23. 2) Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.
24. Tenaga Paramedik Veteriner
25. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:
26. A. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;
27. B. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;
28. C. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau
29. D. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Klinik hewan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
2. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
3. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
5. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
6. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
7. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
2. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
3. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
5. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
6. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
7. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum
2. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
3. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
4. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Persyaratan khusus:
6. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
7. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
8. A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
9. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
10. B. B. menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. C. memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
12. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
13. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
14. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
15. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
16. - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;
17. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
18. D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
19. E. memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
20. F. memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Rumah sakit hewan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum
2. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
3. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
4. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Persyaratan khusus:
6. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
7. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
8. A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
9. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
10. B. B. menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. C. memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
12. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
13. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
14. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
15. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
16. - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;
17. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
18. D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
19. E. memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
20. F. memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin praktik dokter hewan dan paramedik veteriner terintegrasi (yang bekerja di perusahaan bidang peternakan dan kaswan) (dokter hewan (terintegrasi)
1. Surat Permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah Dokter Hewan
4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
5. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan yang berkedudukan di Pusat
6. Fotokopi surat keterangan dari Perusahaan bahwa dokter hewan tersebut benar bekerja di Perusahaan
7. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan praktik dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan
-
Tidak ada
-
Izin praktik dokter hewan dan paramedik veteriner terintegrasi (yang bekerja di perusahaan bidang peternakan dan keswan) (pelayanan paramedik veteriner terintegrasi)
1. Surat Permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan atau ijazah diploma Kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
4. Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
5. Memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner
7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
-
Tidak ada
-
Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional
1. Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi;
3. Dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
4. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
5. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:
a. Petugas proteksi radiasi; dan
b. petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion;
6. Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;
8. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.
-
1. Menyediakan layanan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas; dan
2. Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.
-
Kompartemen bebas/bebas kasus penyakit hewan
1. Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :
a. Surat permohonan
b. Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan
2. Persyaratan Khusus :
a. Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah
3. Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :
a. Dokumen prosedur operasional standar:
b. 1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak
c. 2) Pemilihan bibit
d. 3) Pemberian pakan
e. 4) Biosekuriti
f. 5) Program vaksinasi
g. 6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis
h. Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan
i. Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi
j. Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:
k. 1) Hasil surveilans
l. 2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul
m. 3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)
n. Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya
-
Tidak ada
-
Pelayanan jasa laboratorium veteriner
1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai
2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner
-
Tidak ada
-
Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (pelayanan paramedik veteriner)
1. Surat Permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan atau ijazah diploma Kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
4. Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
5. Memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner
7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
8. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner
-
Tidak ada
-
Praktik dokter hewan dan pelayanan pramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)
1. Surat permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
4. Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
5. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya
8. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal
9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal
10. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal
11. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
12. Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia
13. Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia
14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
16. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan
17. Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.
-
Tidak ada
-
Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Indonesia)
1. Surat Permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah Dokter Hewan
4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
5. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
6. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan
7. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS