DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.

Ruang Lingkup

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau bada
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau bad
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau bad
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, ata
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;

    2.    Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);

    3.    Tata waktu dan rencana kerja;

    4.    Peralatan dan parameter survei;

    5.    Parameter dan tahapan pengolahan data;

    6.    Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;

    7.    Rencana pemasyarakatan data;

    8.    Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;

    9.    Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan:

    a. Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan;

    b. Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.

    10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.        Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;

    b.        Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.       Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.        Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.        Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;

    2.    Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);

    3.    Tata waktu dan rencana kerja;

    4.    Peralatan dan parameter survei;

    5.    Parameter dan tahapan pengolahan data;

    6.    Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;

    7.    Rencana pemasyarakatan data;

    8.    Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;

    9.    Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan:

    a.    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan;

    b.    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.

    10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.        Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;

    b.        Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.       Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.        Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.        Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;

    2.    Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);

    3.    Tata waktu dan rencana kerja;

    4.    Peralatan dan parameter survei;

    5.    Parameter dan tahapan pengolahan data;

    6.    Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;

    7.    Rencana pemasyarakatan data;

    8.    Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;

    9.    Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan:

    a.    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan;

    b.    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.

    10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.        Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;

    b.        Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.       Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.        Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.        Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;

    2.    Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);

    3.    Tata waktu dan rencana kerja;

    4.    Peralatan dan parameter survei;

    5.    Parameter dan tahapan pengolahan data;

    6.    Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;

    7.    Rencana pemasyarakatan data;

    8.    Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;

    9.    Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan:

    a.    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan;

    b.    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.

    10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.        Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;

    b.        Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.       Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.        Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.        Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Survei mengenai tanah/lapisan tanah (batu batuan)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Laporan berkala

    2.    Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    4.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Laporan berkala

    2.    Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    4.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Laporan berkala

    2.    Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    4.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Laporan berkala

    2.    Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    4.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

Survei mengenai air dipermukaan maupun didalam bumi (Geographical/Geological Survey)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.    Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;

    b.    Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.    Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.    Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.    Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi

    c.    Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    3 Bulan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.    Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;

    b.    Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.    Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.    Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.    Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi

    c.    Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    3 Bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.    Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;

    b.    Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.    Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.    Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.    Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi

    c.    Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    3 Bulan

Survei mengenai air dipermukaan maupun didalam bumi (Geographical/Geological Survey)

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:

    a.    Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;

    b.    Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;

    c.    Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    d.    Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;

    2.    Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:

    a.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan

    b.    Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi

    c.    Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;

    3.    Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;

    4.    Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.

    5.    Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;

    6.    Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;

    7.    Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    8.    Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;

    9.    Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

    10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;

    11.   Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    3 Bulan

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultasi dalam bidang perindustrian

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultasi dalam bidang perindustrian

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa kontruksi bangunan gedung hunian dan non hunia

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti ja

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasam dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait: pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng,

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, g

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural, dan fasil

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan survey dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan m

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametrim dan hidrografi untuk tuju

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana dan sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana dan sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transport darat, udara dan laut. Kode Subklasifik

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuat

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : M
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi, dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), per

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: Kajian awal prastudi kelayakan; kajian akhir prastudi kelayakan; perencanaan proyek i

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

PB UMKU

Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, 

2. Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:

3. Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka

4. Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102

Persyar

5. Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap

6. Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat

7. Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca

8. Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</

9. Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)

Parameter
: -
Kewenangan
: -
Persyaratan perizinan berusaha

1. Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.

2. Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (Wgs 1984)

3.  Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja

4. Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei

5. Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Pelaporan pelaksanaan

2. Penyerahan data ke negara

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

a.         Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b.         Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c.         Data kinerja proyek.

2.         Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:

a.         Informasi proyek; dan

b.         Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3.         Pemenuhan peralatan konstruksi

4.         Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a.         Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b.         Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c.         Data kinerja proyek.

5.         Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6.         PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:

a. Data usaha orang perseorangan; dan

b. Data kewajiban pelaksanaan berusaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3. Melengkapi data permohonan; dan

4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas konsultasi arsitektur, seperti perancangan gedung dan drafting, perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan - Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi - Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain - Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi - Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 - Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 - Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209 - Uji teknik, lihat 7120 - Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 - Dekorasi interior, lihat 7410 - Pencitraan dari udara, lihat 7420

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna