AKTIVITAS KAWASAN ALAM LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan alam lainnya seperti konservasi alam, dan cagar alam, yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.
Ruang Lingkup
Merupakan perizinan berusaha di kawasan konservasi yang meliputi kegiatan pembangunan/penempatan infrastruktur pariwisata dan/atau kegiatan pemanfaatan lainnya yang bersifat menetap
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi DaerahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan
2. Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur
3. Berita Acara Verifikasi Lapangan
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
5. Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;
2. Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
3. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
4. Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;
5. Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;
6. Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;
7. Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;
8. Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
9. Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;
10. Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi DaerahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan
2. Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur
3. Berita Acara Verifikasi Lapangan
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
5. Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;
2. Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
3. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
4. Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;
5. Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;
6. Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;
7. Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;
8. Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
9. Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;
10. Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi DaerahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan
2. Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur
3. Berita Acara Verifikasi Lapangan
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
5. Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;
2. Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
3. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
4. Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;
5. Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;
6. Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;
7. Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;
8. Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
9. Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;
Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: PMA, Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi DaerahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan
2. Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur
3. Berita Acara Verifikasi Lapangan
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
5. Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;
2. Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
3. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
4. Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;
5. Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;
6. Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;
7. Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;
8. Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
9. Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;
Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN ALAM
PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA
PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA
KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI