DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS KAWASAN ALAM LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan alam lainnya seperti konservasi alam, dan cagar alam, yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha di kawasan konservasi yang meliputi kegiatan pembangunan/penempatan infrastruktur pariwisata dan/atau kegiatan pemanfaatan lainnya yang bersifat menetap

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi Daerah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan

    2.      Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur

    3.      Berita Acara Verifikasi Lapangan

    4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    5.      Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;

    2.      Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    3.      Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    4.     Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;

    5.      Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;

    6.      Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;

    7.      Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;

    8.      Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;

    9.      Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;

    10.   Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi Daerah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan

    2.      Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur

    3.      Berita Acara Verifikasi Lapangan

    4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    5.      Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;

    2.      Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    3.      Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    4.     Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;

    5.      Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;

    6.      Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;

    7.      Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;

    8.      Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;

    9.      Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;

    10.   Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi Daerah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan

    2.      Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur

    3.      Berita Acara Verifikasi Lapangan

    4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    5.      Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;

    2.      Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    3.      Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    4.     Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;

    5.      Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;

    6.      Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;

    7.      Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;

    8.      Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;

    9.      Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;

    Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : PMA, Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Konservasi Daerah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Proposal Rencana Usaha yang memuat: analisis kondisi lingkungan, rencana investasi, rencana tata letak dan detil desain, analisis usaha, target pelanggan, rencana aktivitas, dan rencana pengelolaan lingkungan

    2.      Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pembangunan penempatan infrastruktur

    3.      Berita Acara Verifikasi Lapangan

    4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    5.      Bukti Pembayaran PNBP penerbitan izin pengusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan pelaksanaan rencana usaha (beserta pendapatan dan pengeluaran) setiap tahunnya;

    2.      Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    3.      Melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;

    4.     Melaksanakan butir-butir kewajiban dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;

    5.      Melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial-budaya-ekonomi sekitar seperti yang tercantum dalam dokumen/proposal rencana usaha;

    6.      Memiliki sertifikat usaha terkait Pengelolaan Pariwisata Alam;

    7.      Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi;

    8.      Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan kegiatan usaha;

    9.      Menerapkan standar keamanan dan keselamatan untuk infrastruktur dan peralatan yang dipergunakan;

    Membayar PNBP atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan perundang-undangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN ALAM

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional kebun binatang dan taman botani termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang - Kegiatan operasional cadangan/kelestarian alam, mencakup pemeliharaan kehidupan liar, hutan lindung, suaka margasatwa dan cagar alam Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pertamanan dan landscape, lihat 8130 - Kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat 9319

PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan berbagai perpustakaan, arsip nasional yang menyediakan layanan untuk masyakarat atau pengguna khusus, kumpulan katalog, tempat penyimpanan dan peminjaman buku, peta, koran dan tabloit, film, rekaman, tape, benda seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan jasa lainnya. Golongan ini mencakup kegiatan operasional berbagai museum, termasuk museum seni, sejarah alam, ilmu pengetahuan, teknologi, tempat bersejarah dan gedung bersejarah dan museum khusus lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan operasional kebun raya dan kebun binatang, termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang, operasional hutan lindung dan suaka margasatwa dan cagar alam dan lain-lain.

PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan dan pengoperasian perpustakaan, arsip, museum, kebun raya dan kebun binatang, tempat bersejarah, taman konservasi alam, pameran dan pemeliharaan barang barang seni dan bersejarah, situs dan keajaiban alam yang mengandung unsur sejarah, budaya dan pendidikan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.