AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasa
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion
1. Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;
3. Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
4. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan Zat
5. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:
a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau
c. Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
6. Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
8. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.
-
1. Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melakukan penyinaran sesuai dengan prinsip proteksi radiasi;
3. Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin; dan melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif;
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.
-
Izin Pemeriksaan Nonmedik Pada Manusia Dengan Pembangkit Radiasi Pengion
1. Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;
3. Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
4. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion;
5. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:
a. Petugas proteksi radiasi;dan
b. Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
6. Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
8. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.
-
1. Memastikan proses penyinaran dilakukan sesuai prinsip proteksi radiasi;
2. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan;
3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
4. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
5. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.
-
Izin Pemindaian Bagasi Pembangkit Radiasi Pengion Terpasang Tetap
1. Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
2. Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
3. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion;
4. Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion; dan
5. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.
-
1. Melakukan kegiatan pemindaian bagasi dengan Pembangkit Radiasi Pengion terpasang tetap sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin;
-
Sebelumnya
AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN
AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN
AKTIVITAS KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA