DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasa

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

2.      Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;

3.      Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

4.     Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan Zat

5.      Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

          a.  Petugas proteksi radiasi;

          b.  Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau

          c.  Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.

6.     Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

7.      Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

8.     Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;

2.    Melakukan penyinaran sesuai dengan prinsip proteksi radiasi;

3.    Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin; dan melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif;

4.    Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;

5.    Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pemeriksaan Nonmedik Pada Manusia Dengan Pembangkit Radiasi Pengion

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

2.         Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;

3.         Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

4.        Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion;

5.         Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

            a. Petugas proteksi radiasi;dan

            b. Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.

6.        Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

7.         Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau

8.        Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Memastikan proses penyinaran dilakukan sesuai prinsip proteksi radiasi;

2.    Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan;

3.    Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;

4.    Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan

5.    Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pemindaian Bagasi Pembangkit Radiasi Pengion Terpasang Tetap

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

2.         Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

3.         Data kompetensi dan kewenangan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion;

4.        Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion; dan

5.         Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melakukan kegiatan pemindaian bagasi dengan Pembangkit Radiasi Pengion terpasang tetap sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;

2. Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN

Subgolongan ini mencakup : - Pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya - Pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pemasangan sistem keamanan, lihat 4321 - Penjualan sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, tanpa jasa pengawasan, pemasangan atau pemeliharaan, lihat 4759 - Konsultasi keamanan, lihat 7490 - Kegiatan ketertiban dan keselamatan umum, lihat 8423 - Jasa penyediaan kunci duplikat, lihat 9529

AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN

Golongan ini mencakup kegiatan pengawasan sistem tanda bahaya atau alarm untuk keamanan, seperti tanda bahaya untuk pencuri dan kebakaran, termasuk kegiatan pemeliharaannya, seperti pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan secara mekanik atau peralatan penguncian elektronik, peti kemas dan ruangan besi

AKTIVITAS KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa yang berkaitan dengan keamanan, seperti jasa investigasi dan detektif, jasa patroli dan penjagaan, pengaturan keamanan barang berharga dalam penyimpanan, jasa mobil lapis baja, pengoperasian sistem tanda bahaya elektronik untuk keamanan di mana kadang juga mencakup penjualan jasa pemasangan instalasi dan perbaikan dari sistem tersebut. Jika kegiatan tersebut tidak menjadi satu kesatuan atau terpisah, maka masing-masing kegiatan dicakup pada klasifikasi yang bersesuaian

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus