AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.
Ruang Lingkup
Pusat registrasi dalam sistem resi gudang
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Balai Lelang
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Sebelumnya
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL
AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA