DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.

Ruang Lingkup

Pusat registrasi dalam sistem resi gudang

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/ Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Balai Lelang

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Operasional Balai Lelang diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara

Sebelumnya

AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang, seperti : - Menyediakan laporan menyeluruh kata demi kata dan rekaman stenotype dari cara kerja hukum dan penulisan bahan catatan lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenogrfi untuk umum - Siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi - Jasa pengalamatan bar code - Jasa pencetakan bar code - Jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak - Jasa sortir surat - Jasa penyimpanan - Jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin - Kegiatan pelelangan independen - Administrasi program loyalitas - Kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk asaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan jasa pemberian judul atau teks pada film atau tape, lihat 5912 - Penyediaan jasa transkrip atau penulisan dokumen, lihat 8219

AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL

Golongan ini mencakup semua kegiatan penunjang yang khususnya disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan agen penerima pungutan dan kantor kredit; kegiatan pengepakan dan kegiatan penunjang usaha lainnya seperti jasa pelaporan lapangan, jasa klaim (mendapatkan kembali hak milik), kegiatan pengumpul dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa rekam medik dan kegiatan penunjang usaha lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus