DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93294, seperti kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang tidak diklasifikasikan di tempat lain : - Kegiatan taman rekreasi, pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, tempat duduk dan lain-lain - Kegiatan operasional bukit ski - Penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi - Kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami - Kegiatan operasianal diskotik dan lantai dansa - Kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya Subgolongan ini juga mencakup kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pelayaran pemancingan, lihat 5011, 5021 - Penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat 5519 - Taman tempat kereta rumah, kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat 5519 - Kegiatan pelayanan minuman dalam diskotik, lihat 5630 - Persewaan peralatan untuk bersenang-senang dan mengisi waktu luang, lihat 7721 - Kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, lihat 9200 - Kegiatan taman hiburan dan taman bertema, lihat 9321

AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.