DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS FOTOKOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)

    b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))

    c. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)

    b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))

    c. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)

    b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))

    c. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup : - Penyiapan dokumen - Editing dan koreksi dokumen - Pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing - Kegiatan penunjang sekretariat - Perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya - Penulisan surat atau ringkasan - Rental atau persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising) - Fotokopi - Penggandaan - Blue printing - Kegiatan pengolah kata - Kegiatan penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencetakan dokumen (offset printing, quick printing), lihat 1811 - Iklan surat langsung, lihat 7310 - Kegiatan pengetikan khusus steno seperti laporan persidangan atau pengadilan, lihat 8299 - Kegiatan stenografi umum, lihat 8299

AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR

Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat catatan rekord dan tagihan, logistik dan distribusi fisik dan personil untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu. Kegiatan rutin ini mencakup kegiatan fotokopi, penyiapan dokumentasi dan kegiatan penunjang kantor khusus lainnya

AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'intl.so' (tried: /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so (libicuio.so.69: cannot open shared object file: No such file or directory), /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so (/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: