DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.

    2.      Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.

    3.      Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.

    4.     Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

    5.      Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.

    6.      Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    2.      Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.

    4.     Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    5.      Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    6.      Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Mengengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Belaku selama pelaku usaha menjalan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi
    Kewenangan
    : Menter/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.

    2.      Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.

    3.      Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.

    4.     Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

    5.      Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.

    6.      Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai Ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    2.      Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.

    4.     Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    5.      Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    6.      Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Mengengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengha Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.

    2.      Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.

    3.      Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.

    4.     Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

    5.      Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.

    6.      Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       lakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    2.      Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.

    4.     Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    5.      Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    6.      Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.

    2.      Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.

    3.      Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.

    4.     Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

    5.      Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.

    6.      Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    2.      Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.

    4.     Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.

    5.      Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    6.      Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup: - Ekspedisi muatan atau pengangkutan barang - Kegiatan mengatur atau mengorganisir pengoperasian angkutan dengan kereta api, darat, laut atau udara - Pengaturan kiriman atau muatan baik kelompok atau perorangan (termasuk pengambilan dan pengiriman barang, dan pengelompokan kiriman) - Kegiatan logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang angkutan, pergudangan dan pendistribusian - Penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo - Kegiatan agen bea cukai - Kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara - Perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa - Pelaksanaan penanganan barang, misalnya pengemasan sementara untuk tujuan utama melindungi barang selama transit, pembongkaran, pengambilan sampel, penimbangan barang Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan kurir, lihat 5320 - Penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - Kegiatan agen perjalanan, lihat 7911 - Kegiatan penyelenggara perjalanan (tur), lihat 7912 - Kegiatan pemandu wisata, lihat 7992

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).