DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS DESAIN KOMUNIKASI VISUAL/ DESAIN GRAFIS

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya; desain kemasan (packaging) terutama desain permukaan kemasan; atau pada media tiga dimensi/desain grafis lingkungan untuk papan pameran/event, display produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda bangunan/retail dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi.

Ruang Lingkup

Mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, l

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Subgolongan ini mencakup : - Perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga - Perancangan industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi - Perancangan grafis - Kegiatan dekorator interior Subgolongan ini tidak mencakup : - Perancangan dan pemrograman halaman web, lihat 6201 - Perancangan arsitektur, lihat 7110 - Perancangan teknik dan rekayasa, yaitu penerapan konsep dan hukum fisik teknik dalam perancangan mesin, materi, instrumen, struktur, proses dan sistem, lihat 7110 - Perancangan panggung teater, lihat 9000

AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior serta barang mode lainnya seperti barang pribadi atau rumah tangga, termasuk jasa perancang grafik dan kegiatan dekorator interior

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA

Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna