DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS DESAIN INTERIOR

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi t

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.      Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.      Standar mutu bahan;

    b.     Standar mutu peralatan;

    c.      Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.     Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.     Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.       Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.     Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.     Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.      Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.      Standar mutu bahan;

    b.     Standar mutu peralatan;

    c.      Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.     Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.     Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.       Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.     Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.     Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.      Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.      Standar mutu bahan;

    b.     Standar mutu peralatan;

    c.      Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.     Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.     Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.       Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.     Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.     Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.      Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.      Standar mutu bahan;

    b.     Standar mutu peralatan;

    c.      Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.     Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.     Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.       Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.     Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.     Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2.   Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

1.       Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

2.     Data kinerja manajemen perusahaan; dan

3.      Data kinerja proyek.

2.     Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:

1.       Informasi proyek; dan

2.     Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3.      Pemenuhan peralatan konstruksi

4.      Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

1.       Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

2.     Data kinerja manajemen perusahaan; dan

3.      Data kinerja proyek.

5.      Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6.     PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Subgolongan ini mencakup : - Perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga - Perancangan industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi - Perancangan grafis - Kegiatan dekorator interior Subgolongan ini tidak mencakup : - Perancangan dan pemrograman halaman web, lihat 6201 - Perancangan arsitektur, lihat 7110 - Perancangan teknik dan rekayasa, yaitu penerapan konsep dan hukum fisik teknik dalam perancangan mesin, materi, instrumen, struktur, proses dan sistem, lihat 7110 - Perancangan panggung teater, lihat 9000

AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior serta barang mode lainnya seperti barang pribadi atau rumah tangga, termasuk jasa perancang grafik dan kegiatan dekorator interior

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA

Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna