DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS DESAIN ALAT TRANSPORTASI DAN PERMESINAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi dan komponen dalam industri alat transportasi dan permesinan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang; desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu; desain untuk produk kendaraan di atas rel; desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; desain untuk produk elevator dan alat angkat; desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang serta pesawat luar angkasa; desain untuk produk ban dan rantai anti-slip dan komponen maupun aksesoris kendaraan; desain untuk produk mesin, pompa dan kompresor; desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun mesin tekstil

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi dan komponen dalam industri alat transportasi dan permesinan Kelompok ini mencakup:

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Memenuhi Standar Aktivitas Perancangan Khusus;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Memenuhi Standar Aktivitas Perancangan Khusus;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya industri secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi Standar Aktivitas Perancangan Khusus;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lokasi lintas Provinsi, Lokasi Kabupaten/Kota, Lokasi lintas Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya industri secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi Standar Aktivitas Perancangan Khusus

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Subgolongan ini mencakup : - Perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga - Perancangan industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi - Perancangan grafis - Kegiatan dekorator interior Subgolongan ini tidak mencakup : - Perancangan dan pemrograman halaman web, lihat 6201 - Perancangan arsitektur, lihat 7110 - Perancangan teknik dan rekayasa, yaitu penerapan konsep dan hukum fisik teknik dalam perancangan mesin, materi, instrumen, struktur, proses dan sistem, lihat 7110 - Perancangan panggung teater, lihat 9000

AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior serta barang mode lainnya seperti barang pribadi atau rumah tangga, termasuk jasa perancang grafik dan kegiatan dekorator interior

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA

Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna