DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS CALL CENTRE

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

    a.    Rencana usaha (business plan) yang memuat:

            -  Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang                             dimohonkan; dan

            - Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan                      dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5                  (lima) tahun.

    b.    Pernyataan:

           -   Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima                 persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan                 prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana             tercantum dalam roll out plan;

            -  Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai                   dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha,                     termasuk negara asal pemilik saham;

             - Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan              setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi,                        sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit                  50% (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan                  selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin                      penyelenggaraan telekomunikasi;

             -  Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan                    jasa telekomunikasi; dan

             -  Menyampaikan data yang valid dan benar.

    c.         Konfigurasi data teknis dan perangkat;

    d.        Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    e.         Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    f.          Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

    2.    Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;

    3.    Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;

    4.    Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

    5.    Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.    Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    3.    Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4.    Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.    Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    9.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.

    10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    11.   Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.  Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    13.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;

    15.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    17.  Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

    a.    Rencana usaha (business plan) yang memuat:

    -          Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan

    -          Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.

    b.        Pernyataan:

    -          Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;

    -          Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;

    -          Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;

    -          Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan

    -          Menyampaikan data yang valid dan benar.

    c.         Konfigurasi data teknis dan perangkat;

    d.        Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    e.         Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    f.          Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

    2.    Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;

    3.    Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;

    4.    Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

    5.    Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.    Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    3.    Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4.    Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.    Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    9.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.

    10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    11.   Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.  Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    13.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;

    15.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    17.  Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

    a.    Rencana usaha (business plan) yang memuat:

    -          Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan

    -          Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.

    b.        Pernyataan:

    -          Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;

    -          Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;

    -          Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;

    -          Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan

    -          Menyampaikan data yang valid dan benar.

    c.         Konfigurasi data teknis dan perangkat;

    d.        Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    e.         Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    f.          Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

    2.    Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;

    3.    Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;

    4.    Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

    5.    Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.    Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    3.    Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4.    Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.    Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    9.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.

    10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    11.   Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.  Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    13.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;

    15.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    17.  Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

    a.    Rencana usaha (business plan) yang memuat:

    -          Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan

    -          Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.

    b.        Pernyataan:

    -          Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;

    -          Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;

    -          Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;

    -          Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan

    -          Menyampaikan data yang valid dan benar.

    c.         Konfigurasi data teknis dan perangkat;

    d.        Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    e.         Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    f.          Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

    2.    Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;

    3.    Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;

    4.    Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

    5.    Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    6.    Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.    Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    3.    Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4.    Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.    Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    9.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.

    10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    11.   Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.  Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    13.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;

    15.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    17.  Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Untuk permohonan Blok Nomor Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa Telepon dasar;

2.    Untuk permohonan National Destination Code (NDC) Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.    Jaringan bergerak seluler; dan

b.    Jaringan bergerak satelit.

3.    Untuk permohonan Signalling Point Code (SPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.    Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;

b.    Jaringan bergerak seluler; dan

c.    Jaringan bergerak satelit.

4.    Untuk permohonan International Signalling Point Code (ISPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.    Jaringan tetap sambungan internasional;

b.    Jaringan bergerak seluler; dan

c.    Jaringan bergerak satelit.

5.    Untuk permohonan Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.    Jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;

b.    Jaringan bergerak seluler; dan

c.    Jaringan bergerak satelit.

6.    Untuk permohonan kode akses Intelligent Network (IN) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa telepon dasar;

7.    Untuk permohonan kode akses Sambungan Internasional terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;

8.    Untuk permohonan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;

9.    Untuk permohonan kode akses Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP) terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP);

10. Untuk permohonan kode akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);

11.   Untuk permohonan kode akses Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dapat diajukan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium);

12.  Untuk permohonan kode akses Panggilan Terkelola (Calling Card) dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).

13.  Untuk permohonan Kode akses pusat layanan masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.    Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa Telepon dasar;

b.    Jaringan tetap sambungan internasional;

c.    Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;

d.    Jaringan bergerak seluler; dan

e.    Jaringan bergerak satelit.

14. Untuk permohonan Kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.    Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;

b.    Jaringan tetap sambungan internasional;

c.    Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;

d.    Jaringan bergerak seluler; dan

e.    Jaringan bergerak satelit;

15.  Untuk permohonan baru penomoran telekomunikasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2. Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS CALL CENTRE

Subgolongan ini mencakup kegiatan : - Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan - Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan

AKTIVITAS CALL CENTRE

Golongan ini mencakup kegiatan pusat panggilan "inbound call center", menjawab panggilan dari klien dengan menggunakan berbagai sistem atau metode sejenis untuk menerima perintah, menyediakan produk informasi, menghadapi permintaan bantuan atau menghadapi keluhan pelanggan, dan "outbound call center" menggunakan metode sejenis untuk menjual atau memasarkan barang dan jasa pada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau pengumpulan pendapat masyarakat dan kegiatan serupa untuk klien

AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus