DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS ARSITEKTUR

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.

Ruang Lingkup

Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3.      Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4.     Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5.      Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6.     Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7.      Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8.     Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9.     Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3.      Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4.     Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5.      Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6.     Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7.      Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8.     Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9.     Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3.      Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4.     Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5.      Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6.     Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7.      Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8.     Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9.     Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3.      Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4.     Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5.      Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6.     Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7.      Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8.     Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9.     Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

       a. Standar mutu bahan;

       b. Standar mutu peralatan;

       c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

       d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

       e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

       f. Standar operasi dan pemeliharaan.

       g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

       h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.     Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.         Standar mutu bahan;

    b.        Standar mutu peralatan;

    c.         Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.        Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.         Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.          Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.        Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.        Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangu

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang te

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, lau

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.    Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.    Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.    Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.    Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.   Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

a.         Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b.         Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c.         Data kinerja proyek.

2.         Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:

a.         Informasi proyek; dan

b.         Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3.         Pemenuhan peralatan konstruksi

4.         Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a.         Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b.         Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c.         Data kinerja proyek.

5.         Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6.         PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas konsultasi arsitektur, seperti perancangan gedung dan drafting, perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan - Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi - Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain - Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi - Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 - Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 - Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209 - Uji teknik, lihat 7120 - Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 - Dekorasi interior, lihat 7410 - Pencitraan dari udara, lihat 7420

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna