AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
Ruang Lingkup
Evakuasi Medis
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 28 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1.Administrasi Umum.
2.Sarana dan Prasarana.
3.Peralatan.
4.SDM.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Standar Pelayanan.
2.Pelaporan sistem informasi.
3.Registrasi.
4.Update/perubahan data evakuasi medis.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 4
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 28 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1.Administrasi Umum.
2.Sarana dan Prasarana.
3.Peralatan.
4.SDM.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Standar Pelayanan.
2.Pelaporan sistem informasi.
3.Registrasi.
4.Update/perubahan data evakuasi medis.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 28 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1.Administrasi Umum.
2.Sarana dan Prasarana.
3.Peralatan.
4.SDM.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Standar Pelayanan.
2.Pelaporan sistem informasi.
3.Registrasi.
4.Update/perubahan data evakuasi medis.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 28 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1.Administrasi Umum.
2.Sarana dan Prasarana.
3.Peralatan.
4.SDM.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Standar Pelayanan.
2.Pelaporan sistem informasi.
3.Registrasi.
4.Update/perubahan data evakuasi medis.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan
Sebelumnya
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL