ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang kesehatan.
Sebelumnya
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN PELAYANAN SOSIAL LAIN BUKAN JAMINAN SOSIAL
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi pemerintahan untuk program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olahraga, rekreasi, lingkungan, perumahan, pelayanan sosial - Administrasi pemerintahan untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk bidang tersebut di atas Subgolongan ini juga mencakup : - Sponsor untuk kegiatan rekreasi dan kebudayaan - Distribusi dana bantuan untuk seniman - Administrasi untuk program penyediaan air bersih yang dapat diminum - Administrasi untuk pengumpulan sampah dan pembuangannya - Administrasi untuk program perlindungan lingkungan - Administrasi untuk program perumahan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuangan kotoran (melalui air) dan proses daur ulangnya, lihat golongan pokok 37, 38, 39 - Kegiatan jaminan sosial wajib, lihat 8430 - Kegiatan pendidikan, lihat golongan pokok 85 - Kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan manusia, lihat golongan pokok 86 - Kegiatan perpustakaan dan dokumen publik, lihat 9101 - Kegiatan operasional museum dan lembaga kebudayaan lain, lihat 9102 - Kegiatan olahraga atau kegiatan rekreasi lain, lihat golongan pokok 93
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL
Golongan ini mencakup keamanan dan keselamatan umum, peraturan mengenai kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial lain termasuk jaminan sosial dan hubungan usaha dan kontribusi yang membuat kegiatan usaha menjadi lebih efisien sebagai bagian dari administrasi badan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, termasuk pengelolaan fiskal, budget dan kebijakan, implementasi, administrasi dan operasi keseluruhan rencana dan pelayanan sosial dan ekonomi pada berbagai tingkat pemerintahan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang termasuk dalam administrasi pemerintahan, kebijakan ekonomi dan sosial, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara dan jaminan sosial wajib
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib. Status hukum atau institusi bukanlah, (termasuk didalamnya) faktor penentu bagi suatu kegiatan termasuk kategori ini dari pada kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun juga dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri tidak (kategori P), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (Q). Demikian pula, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh selain badan pemerintah.